rss_feed

Desa Lasiwala

Jl. Poros Ponrangae - Anabannae
Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan , Kode Pos 91683

081354767808|mail_outline desalasiwala10@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  • ABDUL RAZAK

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIO

    Kepala Urusan Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS SALIM

    Kepala Seksi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SHELLA PRATIWI SUDIRMAN, S.Pd

    Staf Kepala Urusan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • DIAN IKAWATI, S.IP.

    Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • RIRI PERMATASARI

    Kepala Seksi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA FEBRIANTI

    Staff desa

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

ASSALAMU ALAIKUM WR.WB. SELAMAT DATANG DI DESA LASIWALA, KEC. PITU RIAWA, KAB. SIDRAP -- selengkapnya...
fingerprint
KPAD

30 April 2014 50 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat:Jl. Poros Ponrangae - Anabannae
Desa:Lasiwala
Kecamatan:Pitu Riawa
Kabupaten:Sidenreng Rappang
Kodepos:91683
Telepon:081354767808
No. HP:
Email:desalasiwala10@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 135
Kemarin : 22
Total Pengunjung : 174.825
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.231
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran